Senin, 25 Januari 2016

Tips Mendirikan Perusahaan Kontraktor



A. Bentuk Comanditer Venotschap (CV)

1. Mengurus akte pendirian di notaris setempat dengan syarat bukti pembayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.

2. Mengurus surat SITU, SIUP, TDP, FISKAL dan SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI / PEMADAM KEBAKARAN di pemerintahan setempat (Kantor Walikota atau Bupati).
Syarat - syarat: Fotokopi akte notaris, pas foto, dan cap perusahaan.

3. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan di Direktorat Pajak setempat.
Syarat - syarat: Fotokopi berkas di atas.

4. Mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Direktorat Pajak setempat.

Apabila perusahaan kontraktor tersebut melayani jasa pemborongan maka harus mengurus SKT (Surat Keterangan Tenaga Teknis) dan SBU (Surat Badan Usaha) ke LPJK atau asosiasi profesi yang telah diakui oleh LPJK, seperti lAl-Ikatan Arsitek lndonesia (khusus teknik arsitektur), HAKI-Himpunan Ahli Konstnuksi lndonesia (khusus teknik sipil), dan ATAKI-Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi lndonesia (bisa teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lainnya, dan Sekolah Kejuruan Teknik).


B. Bentuk Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan penjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaan nya.

Pendirian perseroan pada prinsipnya didasarkan atas suatu perjanjian, sehingga terdapat lebih dari satu pemegang saham. Tata caranya sebagai berikut :

1. Akta Pendirian dibuat dihadapan Notaris dan memuat Anggaran Dasar perseroan.

2. Mengurus permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

3. Mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

4. Pada akhirnya perseroan yeng sudah didaftarkan kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik lndonesia.

Persyaratan kelengkapan pendirian perseroan sebagai berikut :

- Fotokopi akte pendirian yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
- Fotokopi akte perubahan pendirian perseroan.
- Fotokopi pengesahan sebagai badan hukum.
- KTP dan paspor milik direktur utama atau penanggung jawab.
- Fotokopi izin usaha atau surat keterangan.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber: Buku Pintar Membangun Rumah

0 komentar:

Posting Komentar